Minggu, 20 Mei 2012
Sabtu, 19 Mei 2012
makalah etika keperawatan
MAKALAH
ETIKA KEPERAWATAN
Disusun
Oleh :
NAMA : ERA
YOHANS RICKY ALVIAN
N.P.M : 110210015
JURUSAN :
KEPERAWATAN 2A
STIKES
BANTEN
JALAN
RAWA BUNTU NO.10,BSD CITY – SERPONG 15318
TELP:021-7587
1242 / 75871245
TANGERANG
SELATAN
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat-Nya kami bisa
menyelesaikan tugas makalah ini.
Makalah
ini kami buat untuk memenuhi tugas mata ajar Etik
keperawatan. Dalam makalah ini
kami
berusaha menerangkan tentang pembuatan keputusan etis. Semoga makalah yang kami buat bisa
bermanfaat untuk kita semua.
Segala
kekurangan dalam makalah ini dapat dipastikan adanya, baik dari segi penyajian materi,
sistematika pembahasan maupun kelengkapannya. Oleh karena itu, kami
mengharapkan kritik, saran, dan arahan dari pembaca dan teman-teman.
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ......................................................................................................... 3
1.2 Tujuan....................................................................................................................... 4
BAB II TINJAUAN TEORITIS
2.1Definisi ...................................................................................................................... 4
2.2 Pengambilan Keputusan Etis.................................................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Aborsi ..................................................................................................... 7
3.2 Jenis-jenis
Aborsi ..................................................................................................... 9
3.3 Efek
Aborsi .............................................................................................................. 10
3.4 Resiko
Aborsi............................................................................................................ 11
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan................................................................................................................ 13
4.2 Saran ......................................................................................................................... 13
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Saat ini Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius,
dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di
Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta.
Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia.
Selain itu, ada yang mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang
atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup
sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Berjuta-juta wanita setiap tahunnya mengalami kehamilan yang tidak
diinginkan. Beberapa kehamilan berakhir dengan kelahiran tetapi beberapa
diantaranya diakhiri dengan abortus. Abortus adalah ancaman atau pengeluaran
hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dan sebagai batasan
digunakan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500
gram, sedangkan menurut WHO batasan usia kehamilan adalah sebelum 22 minggu.
Diperkirakan frekuensi keguguran spontan berkisar antara 10-15 %.
Namun demikian, frekuensi seluruh keguguran yang pasti sukar ditentukan, karena
abortus buatan banyak yang tidak dilaporkan, kecuali bila telah terjadi
komplikasi. Juga karena sebagian keguguran spontan hanya disertai gejala dan
tanda ringan, sehingga wanita tidak datang ke dokter atau rumah sakit..
Para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti ahli agama, ahli
hukum, sosial dan ekonomi memberikan pandangan yang berbeda terhadap
dilakukannya abortus buatan. Ahli agama melihatnya dari kaca dosa dan
mereka sepakat bahwa melakukan abortus buatan adalah perbuatan dosa.
Begitu pula dengan ahli ekonomi, mereka sepakat bahwa alasan
ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dilakukannya pengguguran
kandungan.Pada umumnya para ahli tersebut menentang dilakukannya abortus buatan
meskipun jika berhadapan dengan masalah kesehatan (keselamatan nyawa ibu)mereka
dapat memahami dilakukannya abortus buatan.
1.2 Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui macam-macam abortus,
efek samping/risiko,pro-kontra abortus dalam UU,baik UU Medis,agama maupun
Hukum.
BAB
II
TINJAUAN
TEORITIS
2.1
DEFINISI
Aborsi (abortion)
berasal dari bahasa latin abortioialah pengeluaran hasil konsepsidari uterus secara premature pada umur di mana
janin itu belum bisa hidup di luar kandungan. Secara medis, janin bisa hidup diluar kandungan pada umur 24
minggu.Secara medis aborsi berarti pengeluaran kandungan sebelum berumur 24
minggu danmenyebabkan kematian (Kusmaryanto, 2005).
Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilankurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram
(Mansjoer, 2001).
Abortus adalah
berakhirnya kehamilan dengan pengeluaran hasil konsepsi
sebelum janin dapa hidup diluar kandungan dengan
usia gestasi kurang dari 20 minggu dan berat janin kurang dari 500 gram
(Murray, 2002)
Abortus adalah berakhirnya suatu
kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) pada atausebelum kehamilan tersebut berusia 22 minggu atau buah
kehamilan belum mampu hidup.
2.2 PENGAMBILAN
KEPUTUSAN ETIS
SECARA
MEDIS,HUKUM MAUPUN AGAMA
Hukum
aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik
kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim,
hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain
itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang
muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman:
“Maka demi Tuhanmu, mereka pada
hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai
pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (Qs.
an-Nisaa` [4]: 65).
“Dan tidak
patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka.” (Qs. al-Ahzab [33]: 36).
Abortus telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi
selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus.
Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana
telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang
mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir
ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah
di berbagai negara di dunia terhadap tindakan abortus.
Beberapa waktu terakhir beredar pesan singkat melalui telepon
seluler (SMS) yang meminta penerimanya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap
ketentuan abortus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pesan dengan
cara yang sama dikirim pula kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mungkin
ada yang seketika mendukung pesan tersebut, tetapi tentu tidak sedikit pula
yang memilih untuk mencari dulu informasi relevan.
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kita sebut di awal
sesungguhnya berbicara tentang abortus.Pasal 60 ayat (1) RUU tersebut
menyatakan, “Pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari praktik
pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung
jawab, melalui peraturan perundang-undangan.”
Seperti apakah praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu,
tidak aman, dan tidak bertanggung jawab itu, ayat berikutnya menguraikan, (a)
yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang
bersangkutan, (b) yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional,
(c) yang dilakukan tanpa mengikuti standar profesi yang berlaku, dan (d) yang
dilakukan secara diskriminatif dan lebih mengutamakan pembayaran daripada
keselamatan perempuan yang bersangkutan.”
Bagian penjelasannya menegaskan, “Ketentuan ini dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan kesehatan perempuan dari komplikasi buruk akibat
pengguguran kandungan yang illegal dan tidak aman.
Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan
ke dalam dua golongan yakni :
a. Abortus buatan legal:Yaitu pengguguran kandungan yang
dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang
sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan
si ibu.
b. Abortus buatan illegal:Yaitu pengguguran kandungan yang
tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan
oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang
dibenarkan oleh undang-undang.Abortus golongan ini sering juga disebut dengan
abortus provocatus criminalis,karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau
kejahatan.
Kita lihat saja misalnya
di negara Indonesia, dimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan
terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249).Namun dalam undang-undang Nomor 23
Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan
darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat
dilakukan tindakan medis tertentu.
Dengan demikian jelas
bagi kita bahwa melakukan abortus buatan dapat merupakan tindakan kejahatan,
tetapi juga bisa merupakan tindakan ilegal yang dibenarkan undang-undang.
BAB
III
Pembahasan
3.1 Pengertian
. Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia
kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500gram.
Aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir
selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya
adalah kelahiran
prematur.Untuk bisa mengatakan seorang wanita mengalami abortus haruslah
memenuhi persyaratan diatas. Namun di beberapa buku yang saya baca ada yang
menggunakan patokan umur kehamilan 28 minggu, tetapi sebagian besar menyebut
angka 20 minggu.
Jadi,abortus atau lebih dikenal dengan istilah keguguran adalah
pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar rahim. Janin belum
mampu hidup di luar rahim, jika beratnya kurang dari 500 g,atau usia kehamilan
kurang dari 20 minggu karena pada saat ini proses plasentasi belum selesai.
Pada bulan pertama kehamilan yang mengalami abortus, hampir selalu didahului
dengan matinya janin dalam rahim.. Abortus pada wanita hamil bisa terjadi
karena beberapa sebab diantaranya :
- Kelainan pertumbuhan hasil
konsepsi. Kelainan inilah yang paling umum menyebabkan abortus pada
kehamilan sebelum umur kehamilan 8 minggu. Beberapa faktor yang
menyebabkan kelainan ini antara lain : kelainan kromoson/genetik,
lingkungan tempat menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang
sempurna dan pengaruh zat-zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi,
obat obatan, tembakau, alkohol dan infeksi virus.
- Kelainan pada plasenta.
Kelainan ini bisa gangguan sirkulasi plasenta akibat ibu menderita suatu
penyakit, atau kelainan pembentukan plasenta.
- Faktor ibu. Ibu menderita
penyakit berat seperti infeksi yang disertai demam tinggi, penyakit
jantung atau paru yang kronik, keracunan, mengalami
kekurangan vitamin berat, dll.
- Kelainan yang terjadi pada
organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan bentuk rahim
terutama rahim yang lengkungannya ke belakang (secara umum rahim
melengkung ke depan),mioma uteri,dan kelainan bawaan pada rahim.
- Antagonis Rhesus ibu yang
merusak darah janin.
Nah, itulah 5 hal yang paling sering menyebabkan
keguguran atau abortus pada ibu hamil sehingga untuk pencegahannya kudu
dilakukan pemeriksaan yang komprehensip atau mendetail terhadap
kelainan-kelainan yang mungkin bisa menyebabkan terjadinya abortus.
Abortus dapat dibagi atas dua golongan yaitu:
Ø
Menurut terjadinya
dibedakan atas :
·
Abortus
spontan yairu abortus yang terjadi dengan sendirinya tanpa disengaja,atau
karena faktor di luar kemampuan manusia, misalnya pendarahan atau kecelakaan
·
Abortus
provokatus (induksi abortus) adalah abortus yang disengaja, baik dengan memakai
obat-obatan maupun dengan alat-alat.
Abortus ini terbagi lagi menjadi:
-Abortus medisinalis (abortus therapeutica) yaitu abortus karena tindakan kita sendiri,dengan alasan bila kehamilan dilanjutkan,dapat membahayakan jiwa ibu (berdasarkan indikasi medis). Biasanya perlu mendapat persetujuan 2 sampai 3 tim dokter ahli.
-Abortus kriminalis yaitu abortus yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis dan biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh tenaga tradisional.
Abortus ini terbagi lagi menjadi:
-Abortus medisinalis (abortus therapeutica) yaitu abortus karena tindakan kita sendiri,dengan alasan bila kehamilan dilanjutkan,dapat membahayakan jiwa ibu (berdasarkan indikasi medis). Biasanya perlu mendapat persetujuan 2 sampai 3 tim dokter ahli.
-Abortus kriminalis yaitu abortus yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis dan biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh tenaga tradisional.
v
Menurut gambaran
klinis, dibedakan atas:
Abortus membakat
(imminens) yaitu abortus tingkat permulaan, dimana terjadi perdarahan
pervaginam, ostium uteri masih tertutup dan hasil konsepsi masih baik dalam kandungan.
Abortus insipiens
yaitu abortus yang sedang mengancam dimana serviks telah mendatar dan ostium
uteri telah membuka, akan tetapi hasil konsepsi masih dalam kavum uteri.
Abortus inkomplit
yaitu jika hanya sebagian hasil konsepsi yang dikeluarkan, yang tertinggal
adalah desidua atau plasenta.
Abortus komplit
artinya seluruh hasil konsepsi telah keluar (desidua atau fetus), sehingga
rongga rahim kosong.
Missed abortion
adalah abortus dimana fetus atau embrio telah meninggal dalam kandungan sebelum
kehamilan 20 minggu, akan tetapi hasil konsepsi seluruhnya masih tertahan dalam
kandungan selama 6 minggu atau lebih.
Abortus
habitualis (keguguran berulang) adalah keadaan terjadinya abortus tiga kali
berturut-turut atau lebih.
Abortus infeksiosa
adalah abortus yang disertai infeksi genital.
Abortus septik
adalah abortus yang disertai infeksi berat dengan penyebaran kuman ataupun
toksinnya kedalam peredaran darah atau peritonium.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah “keguguran” biasanya digunakan
untuk spontaneous abortion, sementara “aborsi” digunakan
untuk induced abortion.
3.2 Jenis-jenis Aborsi
Ada beberapa jenis
abortus atau keguguran, yaitu:
Ø
Abortus Iminens
Ditandai dengan perdarahan pada usia kehamilan kurang dari 20
minggu, ibu mungkin mengalami mulas atau tidak sama sekali. Pada abortus jenis
ini, hasil konsepsi atau janin masih berada di dalam, dan tidak disertai
pembukaan (dilatasi serviks)
Ø
Abortus
Insipiens
Terjadi perdarahan pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu dan
disertai mulas yang sering dan kuat. Pada abortus jenis ini terjadi pembukaan
atau dilatasi serviks tetapi hasil konsepsi masih di dalam rahim.
Ø
Abortus
Inkomplet
Terjadi pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada usia kehamilan
kurang dari 20 minggu, sementara sebagian masih berada di dalam rahim. Terjadi
dilatasi serviks atau pembukaan, jaringan janin dapat diraba dalam rongga
uterus atau sudah menonjol dari os uteri eksternum. Perdarahan tidak akan
berhenti sebelum sisa hasil konsepsi dikeluarkan, sehingga harus dikuret.
Ø
Abortus komplet
Pada abortus jenis ini, semua hasil
konsepsi dikeluarkan sehingga rahim kosong. Biasanya terjadi pada awal
kehamilan saat plasenta belum terbentuk. Perdarahan mungkin sedikit dan uteri
menutup dan rahim mengecil. Pada wanita yang mengalami abortus ini, umumnya
tidak dilakukan tindakan apa-apa, kecuali jika datang ke rumah sakit masih
mengalami perdarahan dan masih ada sisa jaringan yang tertinggal, harus
dikeluarkan dengan cara dikuret.
Ø
Abortus
Servikalis
Pengeluaran hasil konsepsi terhalang oleh os uteri eksternum yang
tidak membuka, sehingga mengumpul di dalam kanalis servikalis (rongga serviks)
dan uterus membesar, berbentuk bundar, dan dindingnya menipis.
Secara medis,penghentian kehamilan tersebut bertujuan untuk
menyelamatkan nyawa ibu tersebut.Sementara menurut hukum agama sendiri,hal ini
sangat bertentangan. Menggugurkan kandungan sama dengan membunuh
jiwa.Secara umum pun pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam
konteks pembunuhan atau penyerangan terhadap janin.
Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin
mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis
sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus
gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.
Secara garis besar tindakan abortus
sangat berbahaya bagi ibu dan juga janin yaitu bisa menyebabkan kematian pada
keduanya.
3.3 EFEK ABORSI
1. Efek Jangka Pendek
- Rasa sakit yang intens
- Terjadi kebocoran uterus
- Pendarahan yang banyak
- Infeksi
- Bagian bayi yang tertinggal di
dalam
- Shock/Koma
- Merusak organ tubuh lain
- Kematian
2. Efek Jangka Panjang
- Tidak dapat hamil kembali
- Keguguran Kandungan
- Kehamilan Tubal
- Kelahiran Prematur
- Gejala peradangan di bagian
pelvis
- Hysterectom
3.4 RESIKO ABORSI
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap
kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan
bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung
boleh pulang “.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko
kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko
kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena
pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena
pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine
Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
- Kanker indung telur (Ovarian
Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical
Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada ari-ari (Placenta
Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan
hebat pada kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu
memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic
Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi
dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga
memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome”
(Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.
Abortus yang dilakukan harus dengan disertai indikasi
medik. Di Indonesia yang
dimaksud dengan indikasi
medik adalah demi
menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
- Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter
ahli kebidanan dan penyakit kandungan)
sesuai dengan tanggung jawab profesi.
- Harus meminta pertimbangan tim
ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
- Harus ada persetujuan tertulis
dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
- Dilakukan di sarana kesehatan
yang memiliki tenaga/peralatan yang
memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
- Prosedur tidak dirahasiakan.
- Dokumen medik harus
lengkap.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Abortus hanya
dipraktikkan dalam klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh
pemerintah dan organisaso-organisasi profesi medis.
2. Aborsi hanya
dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar dan memperoleh izin untuk itu,
yaitu dokter spesialis kebidanan dan genekologi atau dokter umum yang mempunyai
kualifikasi untuk itu.
3. Aborsi hanya boleh
dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu (untuk usia diatas 12
minggu bila terdapat indikasi medis).
4. Harus disediakan
konseling bagi perempuan sebelum dan sesudah abortus.
5. Harus ditetapkan
tarif baku yang terjangkau oleh segala lapisan masyarakat.
4.2 Saran
Abortus hendaknya dilakukan jika benar-benar terpaksa karena
bagaimanapun didalam kehamilan berlaku kewajiban untuk menghormati kehidupan
manusia dan abortus hendaknya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar.
DAFTAR PUSTAKA
K. Bertens, Aborsi sebagai Masalah Etika PT. Gramedia, Jakarta : 2003
Internet, Catatan Kuliah Obstetri dan
Ginekologi + Contoh Makalah Abortus
Dewi, Made Heny Urmila. 1997. Aborsi Pro dan
Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan
UGM
makalah agama
MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
Kelompok 3
Disusun oleh :
Asma’ul Fauziah
Lina oktaviana
Era yohans ricky alvian
triardi
STIKES BANTEN
JL. RAWA BUNTU No. 10 BSD CITY-SERPONG 153118
TELP: 021 7587 1242 / 7587 1245
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat kepada kami
hingga mampu menyelesaikan makalah ini yang merupakan tugas mata ajar
Pendidikan Agama Islam.
Dalam penyelesesaian makalah ini penulis banyak menemukan berbagai
kesulitan namun penulis juga banyak mendapat dorongan dari berbagai pihak,
untuk pihak yang membantu dalam penyelesaian makalah ini kami ucapkan terima
kasih.
Makalah ini banyak sekali terdapat kekurangan, hal ini bukan suatu
kesengajaan, melainkan keterbatasan Ilmu pengetahuan dan kemampuan yang
dimiliki penulis, semoga makalah ini dapat dijadikan manfaat dan juga dapat
menambah ilmu Serta wawasan kita semua.
Bogor, 19 November 2011
Penulis
i
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.............................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah......................................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan........................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Talaq............................................................................................................ 2
B. Pengertian
Iddah.............................................................................................................2
C. Penyebab Talaq.............................................................................................................
3
D. Macam-macam Talaq.................................................................................................... 3
E. Hukum talaq.................................................................................................................. 4
F.
Syarat
Talaq................................................................................................................... 5
G. Cara Menjatuhkan
Talaq...............................................................................................
5
H. Rujuk .............................................................................................................................5
a.
Hukum
rujuk............................................................................................................6
b.
Rukun
rujuk..............................................................................................................6
c.
Hikmah rujuk............................................................................................................7
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan.................................................................................................................... 8
B.
Saran.............................................................................................................................. 8
DAFTAR PUSTAKA
ii
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada umumnya setiap
orang yang melakukan perkawinan pastilah bertujuanmembangun keluarga yang
sakinah, mawadah dan warahmah, namun, tidak semuapernikahan akan selamanya
harmonis suatu saat bisa saja terjadi percekcokan yangmengakibatkan terjadinya
talaq (Perceraian)
Dewasa ini penulis
dikejutkan dengan banyaknya suami istri yang memilihuntuk tidak melanjutkan
kehidupan rumah tangga mereka, alasannya macam-macamada yang sudah tidak cocok
lagi, faktor ekonomi, anak atapun adanya orang ketiga.
dapat penulis
defenisikan bahwa salah satu maksud pernikahan adalah menghimpun semua yang
terserak dari dua manusia lalu mengumpulkannya dengansinergis untuk
kemaslahatan umat, dan ketika ada perceraian pastilah ada ketimpangan.
Apabila sudah ada batas
antara keduanya, sebelum befikir tentang perpisaha,dudulah berdua, lakukan
pembicaraan saling terbuka (open talk) dan saling intropeksidirilah, barang
kali, siapa tahu, besok pagi kita dapat duduk berdua lagi, mungkintidak dengan
cinta yang membara lagi, tapi lebih sebagai sahabat dengan hati danjiwa yang
sama-sama punya kepentinganmenyatukan langkah untuk kebaikanduniaakhirat
Dalam perenungan penulis, timbul
pertanyaan apakah sudah sedemikian
mudahnya orang menyertakan perceraian
dalam pertimbangan mereka, maka itu
berarti melemahnya ikatan keluarga dan
ikatan komitmen antara suami istri yang
mereka ucapkan sudah tidak sakral ketika
ijab kabul terucap.
Oleh karena itu penulis tertarik
mengangkat permasalahan “
B.
Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam
penulisan karya tulis ini adalah
1.Apakah pengertian Talaq ?
2.Bagaimana hukum Islam tentang talaq ?
1.Apakah pengertian Talaq ?
2.Bagaimana hukum Islam tentang talaq ?
C. Tujuan Penulisan
1. Memaparkan pemasalahan talaq dimana
akhir-akhir ini banyak terjadinya
perceraian rumah tangga sebagai landasaan ilmu yang penulis miliki
2.Memaparkan bahan bacaan perpustakaan
sekolah
1
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Talaq
Talaq berasal dari kata
“itiaq” menurut bahasa artinya melepaskan atau meninggalkan sedangkan menurut
istilah syara’ talaq berarti melepaskan atau membatalkan ikatan tali pekawinan
yang sah.
Tali ikatan perkawinan
itu berasa di tangan suami/ laki-laki, maka yang berhakmenjatuhkan talak itu
adalah sang suami, seorang wanita minta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan
yang jelas, maka wanita tersebut diharamkan untuk mencium bau surgadiakhirat
kelak.
Mengapa yang berhak untuk menjatuhkantalak
itu suami / laki-laki, karena
dasarkan firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ
إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ
Artinya :
Hai Nabi, apabila kami menceraikan istri-istrimu,
maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang
wajar)Maksudnya ceraikanlah mereka diwaktu suci sebelum cidampuri (QS, AtsThalqa : 1)
Dari firman diatsa,
jelaslah bahwa laki-laki / suami yang berhak untuk menjatuhkan talak kepada istri,
karena rupanya laki-lakilah yang sebenarnya lebih menginginkan langgengnya
rumah tangga jika dibandingkan dengan wanita pada saat terjadinya kemelut
keluarga.
Perkawinan pada
hakikatnya merupakan anugrah tuhan yang patut kita syukuri,dan dengan bercerai
berarti tidakmenyusukuri dan dengan bercerai berarti tidakmensukuri anugrah
tersebut.1 Namun talak sendiri termasuk perkara yang halal, tapi sangat
dibenci oleh Allah.
B.
Pengertian Iddah
Iddah menurut bahasa artunya jumlah atau sejumlah. iddah menurut syari’at Islam ialah masa menunggu bagi seorang wanita karena ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya, agar dapat diketahui kaandungannya ataukah kosong atau berisi. Adapun hukum iddah bagi seorang istri yang telah ditalaq atau ditinggal mati oleh suaminya adalah wajib. Pada masa iddah istri tidak boleh menikah dengan laki-laki lain hingga habis masa Iddahnya.
Iddah terdiri
dari beberapa macam, yaitu:
a. Iddah tiga kali suci atau tiga quru’. Iddah ibni disebabkan karena istri yang ditalak suaminya dalam keadaan hidup dan istri masih bisa mempunyai darah haid.
b. Iddah tiga bulan, yaitu bagi wanita yang di talak oleh suami dalam keadaan hidup dan isteri
a. Iddah tiga kali suci atau tiga quru’. Iddah ibni disebabkan karena istri yang ditalak suaminya dalam keadaan hidup dan istri masih bisa mempunyai darah haid.
b. Iddah tiga bulan, yaitu bagi wanita yang di talak oleh suami dalam keadaan hidup dan isteri
2
sudah tidak
mempunyai darah haid.
c. Idaah sampai melahirkan anak, berlaku bagi wanita yang di ceraikan atau di tinggal mati suaminya
c. Idaah sampai melahirkan anak, berlaku bagi wanita yang di ceraikan atau di tinggal mati suaminya
dalam keadaan
hamil.
d. Iddah selama empat bulan sepuluh hari, yaitu iddah yang berlaku bagi wanita yang di tinggal mati suaminya dalam keadaan tidak hamil.
d. Iddah selama empat bulan sepuluh hari, yaitu iddah yang berlaku bagi wanita yang di tinggal mati suaminya dalam keadaan tidak hamil.
C.
Penyebab Talaq
Adapun penyebab talaq sebagai berikut :
a.
Li’an, yaitu tuduhan
melakukan zina dari suami kepada istrinya.
b.
Ila’, yaitu sumpah
seorang suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan menggauli istrinya selama 4
bulan atau lebih.
D.
Macam-macam Talaq
a.
Talak Sunni, yaitu talak
yang dijatuhkan oleh suami yang sesuai dengan sunah rasulullah SAW, yaitu
sebagai berikut :
·
Menalak istri secara
bertahap
·
Istri yang ditalak harus
dalam keadaan suci dan belum digauli.
b.
Talak Bid’i adalah
talak yang tidak memenuhi satu syarat atau seluruhnya. Misalnya : seorang suami
mentalak istrinya lebih dari satu, atau ia mentalak istrinya pada masa haid
atau nifas, atau pada masa suci tetapi dicampurinya dalam masa suci itu. Lebih
lanjut mereka menegaskan bahwa suami yang mentalak bid’i pada isrinya ia
dipaksa untuk rujuk kembai sampai masa iddah yang terakhir. Namun jika ia tidak
mau untuk merujuknya, Hakim boleh mengancam untuk menahannya, dan manakala ia
tetap enggan untuk merujuknya ia boleh dipukul, dan bila ia tetap bersikeras
dalam keengganannya, seorang Hakim berhak memaksa untuk merujuknya.
c.
Talak qhiru bid’i wa la-sunni hanya terjadi bagi istri
yang masih kecil, perempuan monopause, istri yang berkhulu’, istri yang hamil
dan kehamilannya dipastikan hasil hubungan dengan suaminya, dan istri yang
belum pernah didukhul.
Adapun talaq yang dilihat dari segi buleh
tidaknya suami rujuk kepada istrinya, yaitu :
Ø Talak raj’i
adalah talak yang boleh bagi suami untuk merujuk pada istrinya dengan tanpa
perlu akad baru selama masa ‘iddah, meskipun istri tidak mau untuk dirujuk. Talak
raj’i ini terjadi dalam talak satu dan dua tetapi setelah masa ‘iddah istri
sudah habis, suami tidak dapat merujuk kembali melainkan dengan akad baru.
Ø Talak ba’in
yaitu talaq yang dijatuhkan suami kepada istri nya, tetapi suaminya masih bisa
kembali kepada istrinya dengan syarat akad dan mahar yang baru.
3
Jika suami ingin kembali kepada mantan istrinya maka harus
terpenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Mantan
istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain
2.
Mantan
istri telah digauli oleh suami barunya
3.
Mantan
istri telah diceraikan oleh sumi barunya
4.
Mantan
istri telah habis masa iddahnya dengan suami barunya.
Adapun talaq ba’in dibagi menjadi dua yaitu :
a. Talak ba’in shughraa adalah talak yang suami tidak dapat untuk rujuk kembali pada mantan istrinya, melainkan dengan akad dan mahar baru. Talak ba’in shughraa terjadi bagi istri yang belum didukhul, istri yang berkhuluk dengan menyerahkan ‘iwad (ganti rugi), talak yang dijatuhkan oleh Hakim, dan talak sebab ila’.
b. Talak ba’in kubraa adalah
talak yang suami tidak boleh untuk merujuk kembali kepada istri kecuali bila
istri telah kawin lagi dengan orang lain dan telah dicampurinya, kemudian ia
ditalak dan telah berakhir ‘iddahnya dari suami yang kedua. Talak macam ini
terjadi dalam talak tiga.
a. Khulu’, ialah talak yang diucapkan suami dengan cara istri membayar ganti
rugi atau dengan mengembalikan mahar yang telah diterima dari suaminya.
b. Fasakh adalahbatalnya akad / lepasnya ikatan perkawinan antara suami dan
istri yang disebabkan terjadinya cacat/ kerusakan pada akad itu sendiri atau
disebabkan suatu hal yang menyebabkan akad tidak dapat dilanjutkan.
E. Hukum Talak
a. Wajib
1.
apabila suami sudah
bersumpah dengan mengatakan ia tidak akan menggauli isterinya lagi, atau karena
perselisihan antara suami isteri.
2. jika perbalahan suami
isteri tidak dapat didamaikan lagi
3. Dua orang wakil
daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian
rumahtangga mereka
4. Apabila pihak kadi
berpendapat bahawa talak adalah lebih baik
5. Jika tidak diceraikan
keadaan sedemikian, maka berdosalah suami
b. Haram
|
2. Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi
3. Ketika suami sedang sakit
yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya
4. Menceraikan isterinya
dengan talak tiga sekali gus atau talak satu tetapi disebut berulang kali
sehingga cukup tiga kali atau lebih
4
c. sunah
1.
Jika
Suami tidak mampu menanggung nafkah untuk isterinya
2.
Isterinya
tidak menjaga maruah dirinya
F. Syarat-Syarat Talaq
adapun syarat
talaq sebagai berikut :
Syarat untuk
suami
a.
Berakal
b.
Dengan kerelaan sendiri
c.
Balig
d.
Mengucapkan dengan jelas
Syarat untuk
istri
a.
Akad nikah sah
b.
Belum diceraika dengan talaq tiga oleh suaminya
G.
Cara menjatuhkan talaq
1.
Dengan kata-kata yang
jelas (Sharih)
Talaq itu diucapkan
dengan kata-kata yang jelas “Engkau saya talaq” meskipun tidak disertai niat, maka
jatuhlah talaq dan perceraianpun terjadi
2. Dengan cara sindiran
Talaq itu diucapkan dengan cara
diucapkan secara tidak langsung
Contohnya; - ku kembalikan kau k
orang tuamu
-
Makanmu sudah
tidak enak lagi
H.
Rujuk
Pengertian rujuk dari segi bahasa kembali atau pulang. Dari
segi istilah hukum syarak rujuk bermaksud mengembalikan perempuan kepada nikah selepas
perceraian kurang daripada tiga kali dalam masa idah dengan syarat-syarat
tertentu. Seorang suami yang hendak merujuk isterinya tidak perlu mendapatkan
persetujuan kepada bekas isteri
terlebih dahulu. Seorang suami yang telah menceraikan isterinya dengan talak satu atau dua, harus baginya untuk rujuk kembali kepada isterinya selama isteri itu masih dalam iddah kerana rujuk adalah hak suami, bukan hak isteri.
terlebih dahulu. Seorang suami yang telah menceraikan isterinya dengan talak satu atau dua, harus baginya untuk rujuk kembali kepada isterinya selama isteri itu masih dalam iddah kerana rujuk adalah hak suami, bukan hak isteri.
Rujuk digalakkan oleh Islam. Firman Allah SWT:
Maksudnya:
“Dan suami-suami berhak merujuk isteri-isteri mereka dalam tempoh tersebut (iddah) sekiranya
mereka mahu berdamai”. (Al-Baqarah : 228)
“Dan suami-suami berhak merujuk isteri-isteri mereka dalam tempoh tersebut (iddah) sekiranya
mereka mahu berdamai”. (Al-Baqarah : 228)
5
a. Hukum Rujuk
1. Wajib jika suami yang menceraikan salah seorang daripada
isteri-isterinya dan dia belum menyempurnaka
pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
2. Haram apabila rujuk itu menjadi sebab
mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.
3. Makruh apabila perceraian itu
lebih baik diteruskan daripada rujuk.
4. Harus jika membawa kebahagiaan kepada ahli
keluanga kedua-dua belah pihak.
5. Sunah sekiranya mendatangkan kebaikan.
Suami boleh merujuk isteri yang ditalakkannya dengan syarat-syarat berikut:
(a) sudah belum habis iddah.(b) isteri tidak diceraikan dengan talak tiga.
(c) talak
itu setelah persetubuhan.
b. Rukun Rujuk :
(1) Suami
yang merujuk.
Syarat-syarat suami sah merujuk:
(a) Berakal.
(b) Baligh.
(c) Dengan kemahuan sendiri.
(d) Tidak dipaksa — tidak sah rujuk suami yang murtad.
Syarat-syarat suami sah merujuk:
(a) Berakal.
(b) Baligh.
(c) Dengan kemahuan sendiri.
(d) Tidak dipaksa — tidak sah rujuk suami yang murtad.
(b) Isteri
yang dirujuk.
Syarat isteri yang sah dirujuk:
(a) Telah disetubuhi.
(b) Bercerai dengan talak, bukan dengan fasakh.
(c) Tidak bercerai dengan khuluk — tidak sah dirujuk isteri yang bercerai dengan khuluk.
(d) belum dijatuhkan talak tiga
Syarat isteri yang sah dirujuk:
(a) Telah disetubuhi.
(b) Bercerai dengan talak, bukan dengan fasakh.
(c) Tidak bercerai dengan khuluk — tidak sah dirujuk isteri yang bercerai dengan khuluk.
(d) belum dijatuhkan talak tiga
(c) Ucapan yang menyatakan rujuk.
Syarat-syarat lafaz:
(a) Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku
kembalikan engkau kepada nikahku”.
(b) Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk
engkau jika engkau mahu”. Rujuk itu tidak sah walaupun isteri mengatakan mahu.
(c) Tidak terbatas waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan”.
Syarat-syarat lafaz:
(a) Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku
kembalikan engkau kepada nikahku”.
(b) Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk
engkau jika engkau mahu”. Rujuk itu tidak sah walaupun isteri mengatakan mahu.
(c) Tidak terbatas waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan”.
6
Isteri yang telah habis tempoh iddahnya atau
diceraikan dengan Talak Bain termasuklah Talak Tigatidak boleh dirujuk semula. Sekiranya ingin bersatu semula hendaklah dengan akad yang baru.
Syarat-syarat sah kawin semula selepas talak tiga ialah:
(a) selesai idah dari suami pertama.
(b) bekas
isteri telah menikah dengan lelaki lain.
(c) suami
kedua sudah melakukan persetubuhan dengannya.
(d) bercerai dengan suami kedua, fasakh,
atau mati (habis idah).
(e) Setelah tamat idahnya, suami pertama
boleh kembali bekas isterinya itu dengan akad nikah yang baru mengikut
syarat-syarat dan rukun-rukun nikah yang ditetapkan.
Rujuk
secara bengurau dianggap sah walaupun dilakukan secara main-main dan tanpa saksi.
1. Dapat
menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah
tangga.
2. Membolehkan
seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
3. Dapat
menimbulkan kesedaran untuk lebih bertanggungjawab dalam soal rumahtangga.
7
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah penulis
menguraikan sekilas lalu tentang permasalahan talaq (perceraian), ada beberapa keterangan
baik ayat Al Quran dan Hadits nabiMuhammad SAW, sudah membuka tabir pikiran dan
wawasan yang selama ini masih ada hijab yang menutupinya karena kurang meresapi
dan menghayati ajaran tentang permasalahan perceraian, diantara beberapa
keterangan singkat tersebutdiatas penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut
:
1.
Talaq ialah melepaskan
atau membatalkan ikatan perkawinan.
2.
Talaq merupakan
perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah dan hukumnya makruh atau terlarang,
hukum talaq dapat berubah menjadi sunnah, wajib dan haram tergantung kondisi
dan penyebabnya.
B. Saran
Beberapakesimpulan dan uraian diatas, maka
penulismengemukakan beberapa
saran berikut :
5.
Menyarankanagar dapat
memahami dan mengerti betapa baiknya mempelajaritentangpermasalahan talaq (perceraian)
dalamhidup ini, sebab barangakalidisuatu saat kita berada dalam permasalahan
tersebut.
6.
Menyarankan agar saling
membina dan membimbing antar keluarga agarterjalin hubungan yang harmonis untuk
menghindari diri dan keluarga dariperceraian.
7.
Menyarankan betapa
pentingnya kehidupan bersama itu agar bisa bebagipengalaman hidup dengan orang
lain karena mulai dari keluarglah kita bisamenyadari akan persamaan dan
perbedaan kita dengan orang lain.
Demikian saran-saran yang dapat penulis
sampaikan, akhirnya penuis mengucapkan banyak terima kasih.
8
DAFTAR PUSTAKA
Langganan:
Postingan (Atom)