Sabtu, 19 Mei 2012

makalah etika keperawatan


MAKALAH ETIKA KEPERAWATAN



Disusun Oleh :
NAMA       : ERA YOHANS RICKY ALVIAN
N.P.      : 110210015
JURUSAN : KEPERAWATAN 2A

STIKES BANTEN
JALAN RAWA BUNTU NO.10,BSD CITY – SERPONG 15318
TELP:021-7587 1242 / 75871245
TANGERANG SELATAN
2012
KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas makalah ini.
Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas mata ajar Etik keperawatan. Dalam makalah ini kami berusaha menerangkan tentang pembuatan keputusan etis. Semoga makalah yang kami buat bisa bermanfaat untuk kita semua.
Segala kekurangan dalam makalah ini dapat dipastikan adanya, baik dari segi penyajian materi, sistematika pembahasan maupun kelengkapannya. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik, saran, dan arahan dari pembaca dan teman-teman.
                                                                                                Penulis,











DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ......................................................................................................... 3
1.2  Tujuan....................................................................................................................... 4
BAB II  TINJAUAN TEORITIS
2.1Definisi ...................................................................................................................... 4
2.2 Pengambilan Keputusan Etis.................................................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Aborsi ..................................................................................................... 7
3.2  Jenis-jenis Aborsi ..................................................................................................... 9
3.3  Efek Aborsi .............................................................................................................. 10
3.4  Resiko Aborsi............................................................................................................ 11
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan................................................................................................................ 13
4.2 Saran ......................................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Saat ini Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yang mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Berjuta-juta wanita setiap tahunnya mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Beberapa kehamilan berakhir dengan kelahiran tetapi beberapa diantaranya diakhiri dengan abortus. Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dan sebagai batasan digunakan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram, sedangkan menurut WHO batasan usia kehamilan adalah sebelum 22 minggu.
Diperkirakan frekuensi keguguran spontan berkisar antara 10-15 %. Namun demikian, frekuensi seluruh keguguran yang pasti sukar ditentukan, karena abortus buatan banyak yang tidak dilaporkan, kecuali bila telah terjadi komplikasi. Juga karena sebagian keguguran spontan hanya disertai gejala dan tanda ringan, sehingga wanita tidak datang ke dokter atau rumah sakit..
Para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti ahli agama, ahli hukum, sosial dan ekonomi memberikan pandangan yang berbeda terhadap dilakukannya abortus buatan. Ahli agama melihatnya dari kaca dosa dan mereka sepakat bahwa melakukan abortus buatan adalah perbuatan dosa.
Begitu pula dengan ahli ekonomi, mereka sepakat bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dilakukannya pengguguran kandungan.Pada umumnya para ahli tersebut menentang dilakukannya abortus buatan meskipun jika berhadapan dengan masalah kesehatan (keselamatan nyawa ibu)mereka dapat memahami dilakukannya abortus buatan.

1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui macam-macam abortus, efek samping/risiko,pro-kontra abortus dalam UU,baik UU Medis,agama maupun Hukum.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
 2.1 DEFINISI
Aborsi (abortion) berasal dari bahasa latin abortioialah pengeluaran hasil konsepsidari uterus secara premature pada umur di mana janin itu belum bisa hidup di luar kandungan. Secara medis, janin bisa hidup diluar kandungan pada umur 24 minggu.Secara medis aborsi berarti pengeluaran kandungan sebelum berumur 24 minggu danmenyebabkan kematian (Kusmaryanto, 2005).

Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilankurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram (Mansjoer, 2001).
Abortus adalah berakhirnya kehamilan dengan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapa hidup diluar kandungan dengan usia gestasi kurang dari 20 minggu dan berat janin kurang dari 500 gram (Murray, 2002)

Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) pada atausebelum kehamilan tersebut berusia 22 minggu atau buah kehamilan belum mampu hidup.

2.2 PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS
SECARA MEDIS,HUKUM MAUPUN AGAMA

 Hukum aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman:
Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (Qs. an-Nisaa` [4]: 65).
Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Qs. al-Ahzab [33]: 36).
Abortus telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia terhadap tindakan abortus.
Beberapa waktu terakhir beredar pesan singkat melalui telepon seluler (SMS) yang meminta penerimanya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap ketentuan abortus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pesan dengan cara yang sama dikirim pula kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mungkin ada yang seketika mendukung pesan tersebut, tetapi tentu tidak sedikit pula yang memilih untuk mencari dulu informasi relevan.
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kita sebut di awal sesungguhnya berbicara tentang abortus.Pasal 60 ayat (1) RUU tersebut menyatakan, “Pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab, melalui peraturan perundang-undangan.”
Seperti apakah praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab itu, ayat berikutnya menguraikan, (a) yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, (b) yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional, (c) yang dilakukan tanpa mengikuti standar profesi yang berlaku, dan (d) yang dilakukan secara diskriminatif dan lebih mengutamakan pembayaran daripada keselamatan perempuan yang bersangkutan.”
Bagian penjelasannya menegaskan, “Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan kesehatan perempuan dari komplikasi buruk akibat pengguguran kandungan yang illegal dan tidak aman.

Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni :
a. Abortus buatan legal:Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.
b. Abortus buatan illegal:Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis,karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Kita lihat saja misalnya di negara Indonesia, dimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249).Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Dengan demikian jelas bagi kita bahwa melakukan abortus buatan dapat merupakan tindakan kejahatan, tetapi juga bisa merupakan tindakan ilegal yang dibenarkan undang-undang.








BAB III
Pembahasan
3.1 Pengertian
. Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500gram.
Aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.Untuk bisa mengatakan seorang wanita mengalami abortus haruslah memenuhi persyaratan diatas. Namun di beberapa buku yang saya baca ada yang menggunakan patokan umur kehamilan 28 minggu, tetapi sebagian besar menyebut angka 20 minggu.
Jadi,abortus atau lebih dikenal dengan istilah keguguran adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar rahim. Janin belum mampu hidup di luar rahim, jika beratnya kurang dari 500 g,atau usia kehamilan kurang dari 20 minggu karena pada saat ini proses plasentasi belum selesai. Pada bulan pertama kehamilan yang mengalami abortus, hampir selalu didahului dengan matinya janin dalam rahim.. Abortus pada wanita hamil bisa terjadi karena beberapa sebab diantaranya :
  1. Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi. Kelainan inilah yang paling umum menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum umur kehamilan 8 minggu. Beberapa faktor yang menyebabkan kelainan ini antara lain : kelainan kromoson/genetik, lingkungan tempat menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang sempurna dan pengaruh zat-zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi, obat obatan, tembakau, alkohol dan infeksi virus.
  2. Kelainan pada plasenta. Kelainan ini bisa gangguan sirkulasi plasenta akibat ibu menderita suatu penyakit, atau kelainan pembentukan plasenta.
  3. Faktor ibu. Ibu menderita penyakit berat seperti infeksi yang disertai demam tinggi, penyakit jantung atau paru yang kronik, keracunan, mengalami kekurangan vitamin berat, dll.
  4. Kelainan yang terjadi pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan bentuk rahim terutama rahim yang lengkungannya ke belakang (secara umum rahim melengkung ke depan),mioma uteri,dan kelainan bawaan pada rahim.
  5. Antagonis Rhesus ibu yang merusak darah janin.
Nah, itulah 5 hal yang paling sering menyebabkan keguguran atau abortus pada ibu hamil sehingga untuk pencegahannya kudu dilakukan pemeriksaan yang komprehensip atau mendetail terhadap kelainan-kelainan yang mungkin bisa menyebabkan terjadinya abortus.
Abortus dapat dibagi atas dua golongan yaitu:
Ø  Menurut terjadinya dibedakan atas :
·         Abortus spontan yairu abortus yang terjadi dengan sendirinya tanpa disengaja,atau karena faktor di luar kemampuan manusia, misalnya pendarahan atau kecelakaan
·         Abortus provokatus (induksi abortus) adalah abortus yang disengaja, baik dengan memakai obat-obatan maupun dengan alat-alat.
Abortus ini terbagi lagi menjadi:
-Abortus medisinalis (abortus therapeutica) yaitu abortus karena tindakan kita sendiri,dengan alasan bila kehamilan dilanjutkan,dapat membahayakan jiwa ibu (berdasarkan indikasi medis). Biasanya perlu mendapat persetujuan 2 sampai 3 tim dokter ahli.
-Abortus kriminalis yaitu abortus yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis dan biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh tenaga tradisional.
v  Menurut gambaran klinis, dibedakan atas:
 Abortus membakat (imminens) yaitu abortus tingkat permulaan, dimana terjadi perdarahan pervaginam, ostium uteri masih tertutup dan hasil konsepsi masih baik dalam kandungan.
 Abortus insipiens yaitu abortus yang sedang mengancam dimana serviks telah mendatar dan ostium uteri telah membuka, akan tetapi hasil konsepsi masih dalam kavum uteri.
 Abortus inkomplit yaitu jika hanya sebagian hasil konsepsi yang dikeluarkan, yang tertinggal adalah desidua atau plasenta.
 Abortus komplit artinya seluruh hasil konsepsi telah keluar (desidua atau fetus), sehingga rongga rahim kosong.
 Missed abortion adalah abortus dimana fetus atau embrio telah meninggal dalam kandungan sebelum kehamilan 20 minggu, akan tetapi hasil konsepsi seluruhnya masih tertahan dalam kandungan selama 6 minggu atau lebih.
 Abortus habitualis (keguguran berulang) adalah keadaan terjadinya abortus tiga kali berturut-turut atau lebih.
 Abortus infeksiosa adalah abortus yang disertai infeksi genital.
 Abortus septik adalah abortus yang disertai infeksi berat dengan penyebaran kuman ataupun toksinnya kedalam peredaran darah atau peritonium.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah “keguguran” biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara “aborsi” digunakan untuk induced abortion.
3.2 Jenis-jenis Aborsi
Ada beberapa jenis abortus atau keguguran, yaitu:
Ø  Abortus Iminens
Ditandai dengan perdarahan pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu, ibu mungkin mengalami mulas atau tidak sama sekali. Pada abortus jenis ini, hasil konsepsi atau janin masih berada di dalam, dan tidak disertai pembukaan (dilatasi serviks)
Ø  Abortus Insipiens
Terjadi perdarahan pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu dan disertai mulas yang sering dan kuat. Pada abortus jenis ini terjadi pembukaan atau dilatasi serviks tetapi hasil konsepsi masih di dalam rahim.
Ø  Abortus Inkomplet
Terjadi pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu, sementara sebagian masih berada di dalam rahim. Terjadi dilatasi serviks atau pembukaan, jaringan janin dapat diraba dalam rongga uterus atau sudah menonjol dari os uteri eksternum. Perdarahan tidak akan berhenti sebelum sisa hasil konsepsi dikeluarkan, sehingga harus dikuret.



Ø  Abortus komplet
Pada abortus jenis ini, semua hasil konsepsi dikeluarkan sehingga rahim kosong. Biasanya terjadi pada awal kehamilan saat plasenta belum terbentuk. Perdarahan mungkin sedikit dan uteri menutup dan rahim mengecil. Pada wanita yang mengalami abortus ini, umumnya tidak dilakukan tindakan apa-apa, kecuali jika datang ke rumah sakit masih mengalami perdarahan dan masih ada sisa jaringan yang tertinggal, harus dikeluarkan dengan cara dikuret.
Ø  Abortus Servikalis
Pengeluaran hasil konsepsi terhalang oleh os uteri eksternum yang tidak membuka, sehingga mengumpul di dalam kanalis servikalis (rongga serviks) dan uterus membesar, berbentuk bundar, dan dindingnya menipis.
Secara medis,penghentian kehamilan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tersebut.Sementara menurut hukum agama sendiri,hal ini sangat bertentangan. Menggugurkan kandungan sama dengan membunuh jiwa.Secara umum pun pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan atau penyerangan terhadap janin.
Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.
Secara garis besar tindakan abortus sangat berbahaya bagi ibu dan juga janin yaitu bisa menyebabkan kematian pada keduanya.

3.3 EFEK ABORSI
1. Efek Jangka Pendek
  • Rasa sakit yang intens
  • Terjadi kebocoran uterus
  • Pendarahan yang banyak
  • Infeksi
  • Bagian bayi yang tertinggal di dalam
  • Shock/Koma
  • Merusak organ tubuh lain
  • Kematian

2. Efek Jangka Panjang
  • Tidak dapat hamil kembali
  • Keguguran Kandungan
  • Kehamilan Tubal
  • Kelahiran Prematur
  • Gejala peradangan di bagian pelvis
  • Hysterectom
3.4 RESIKO ABORSI
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
  • Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
  • Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
  • Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
  • Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
  • Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
  • Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
  • Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
  • Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
  • Kanker hati (Liver Cancer).
  • Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
  • Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
  • Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
  • Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.
Abortus yang dilakukan harus dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
  1. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
  2. Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lainagamahukumpsikologi).
  3. Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
  4. Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
  5. Prosedur tidak dirahasiakan.
  6. Dokumen medik harus lengkap.










BAB IV
PENUTUP


4.1 Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Abortus hanya dipraktikkan dalam klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dan organisaso-organisasi profesi medis.
2. Aborsi hanya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar dan memperoleh izin untuk itu, yaitu dokter spesialis kebidanan dan genekologi atau dokter umum yang mempunyai kualifikasi untuk itu.
3. Aborsi hanya boleh dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu (untuk usia diatas 12 minggu bila terdapat indikasi medis).
4. Harus disediakan konseling bagi perempuan sebelum dan sesudah abortus.
5. Harus ditetapkan tarif baku yang terjangkau oleh segala lapisan masyarakat.
4.2 Saran
Abortus hendaknya dilakukan jika benar-benar terpaksa karena bagaimanapun didalam kehamilan berlaku kewajiban untuk menghormati kehidupan manusia dan abortus hendaknya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar.




DAFTAR PUSTAKA


K. Bertens, Aborsi sebagai Masalah Etika PT. Gramedia, Jakarta : 2003
Internet, Catatan Kuliah Obstetri dan Ginekologi + Contoh Makalah Abortus
Dewi, Made Heny Urmila. 1997. Aborsi Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM

makalah agama


MAKALAH
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
















Kelompok 3

Disusun oleh :

Asma’ul Fauziah
Lina oktaviana
Era yohans ricky alvian
triardi




STIKES BANTEN
JL. RAWA BUNTU No. 10 BSD CITY-SERPONG 153118
TELP: 021 7587 1242 / 7587 1245


KATA PENGANTAR



Puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat kepada kami hingga mampu menyelesaikan makalah ini yang merupakan tugas mata ajar Pendidikan Agama Islam.
Dalam penyelesesaian makalah ini penulis banyak menemukan berbagai kesulitan namun penulis juga banyak mendapat dorongan dari berbagai pihak, untuk pihak yang membantu dalam penyelesaian makalah ini kami ucapkan terima kasih.
Makalah ini banyak sekali terdapat kekurangan, hal ini bukan suatu kesengajaan, melainkan keterbatasan Ilmu pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki penulis, semoga makalah ini dapat dijadikan manfaat dan juga dapat menambah ilmu Serta wawasan kita semua.






Bogor, 19 November 2011





Penulis







i
DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.............................................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah......................................................................................................... 1
C.     Tujuan Penulisan........................................................................................................... 1

BAB II               PEMBAHASAN
A.    Pengertian Talaq............................................................................................................ 2
B.     Pengertian Iddah.............................................................................................................2
C.     Penyebab Talaq............................................................................................................. 3
D.    Macam-macam Talaq.................................................................................................... 3
E.     Hukum talaq.................................................................................................................. 4
F.      Syarat Talaq................................................................................................................... 5
G.    Cara Menjatuhkan Talaq............................................................................................... 5
H.    Rujuk .............................................................................................................................5
a.       Hukum rujuk............................................................................................................6
b.      Rukun rujuk..............................................................................................................6
c.       Hikmah rujuk............................................................................................................7
BAB III   PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................................................... 8
B.     Saran.............................................................................................................................. 8

DAFTAR PUSTAKA


















ii
BAB I

PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
Pada umumnya setiap orang yang melakukan perkawinan pastilah bertujuanmembangun keluarga yang sakinah, mawadah dan warahmah, namun, tidak semuapernikahan akan selamanya harmonis suatu saat bisa saja terjadi percekcokan yangmengakibatkan terjadinya talaq (Perceraian)
Dewasa ini penulis dikejutkan dengan banyaknya suami istri yang memilihuntuk tidak melanjutkan kehidupan rumah tangga mereka, alasannya macam-macamada yang sudah tidak cocok lagi, faktor ekonomi, anak atapun adanya orang ketiga.
dapat penulis defenisikan bahwa salah satu maksud pernikahan adalah menghimpun semua yang terserak dari dua manusia lalu mengumpulkannya dengansinergis untuk kemaslahatan umat, dan ketika ada perceraian pastilah ada ketimpangan.
Apabila sudah ada batas antara keduanya, sebelum befikir tentang perpisaha,dudulah berdua, lakukan pembicaraan saling terbuka (open talk) dan saling intropeksidirilah, barang kali, siapa tahu, besok pagi kita dapat duduk berdua lagi, mungkintidak dengan cinta yang membara lagi, tapi lebih sebagai sahabat dengan hati danjiwa yang sama-sama punya kepentinganmenyatukan langkah untuk kebaikanduniaakhirat
Dalam perenungan penulis, timbul pertanyaan apakah sudah sedemikian
mudahnya orang menyertakan perceraian dalam pertimbangan mereka, maka itu
berarti melemahnya ikatan keluarga dan ikatan komitmen antara suami istri yang
mereka ucapkan sudah tidak sakral ketika ijab kabul terucap.
Oleh karena itu penulis tertarik mengangkat permasalahan “

B.     Rumusan Masalah
Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan karya tulis ini adalah
1.Apakah pengertian Talaq ?
2.Bagaimana hukum Islam tentang talaq ?

C. Tujuan Penulisan
1. Memaparkan pemasalahan talaq dimana akhir-akhir ini banyak terjadinya
perceraian rumah tangga sebagai landasaan ilmu yang penulis miliki
2.Memaparkan bahan bacaan perpustakaan sekolah







1
BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Talaq
Talaq berasal dari kata “itiaq” menurut bahasa artinya melepaskan atau meninggalkan sedangkan menurut istilah syara’ talaq berarti melepaskan atau membatalkan ikatan tali pekawinan yang sah.
Tali ikatan perkawinan itu berasa di tangan suami/ laki-laki, maka yang berhakmenjatuhkan talak itu adalah sang suami, seorang wanita minta cerai kepada suaminya tanpa ada alasan yang jelas, maka wanita tersebut diharamkan untuk mencium bau surgadiakhirat kelak.
Mengapa yang berhak untuk menjatuhkantalak itu suami / laki-laki, karena
dasarkan firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ

Artinya :
Hai Nabi, apabila kami menceraikan istri-istrimu, maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)Maksudnya ceraikanlah mereka diwaktu suci sebelum cidampuri (QS, AtsThalqa : 1)

Dari firman diatsa, jelaslah bahwa laki-laki / suami yang berhak untuk menjatuhkan talak kepada istri, karena rupanya laki-lakilah yang sebenarnya lebih menginginkan langgengnya rumah tangga jika dibandingkan dengan wanita pada saat terjadinya kemelut keluarga.
Perkawinan pada hakikatnya merupakan anugrah tuhan yang patut kita syukuri,dan dengan bercerai berarti tidakmenyusukuri dan dengan bercerai berarti tidakmensukuri anugrah tersebut.1 Namun talak sendiri termasuk perkara yang halal, tapi sangat dibenci oleh Allah.

B.       Pengertian  Iddah

            Iddah menurut bahasa artunya jumlah atau sejumlah. iddah menurut syari’at Islam ialah masa menunggu bagi seorang wanita karena ditalak atau ditinggal mati oleh suaminya, agar dapat diketahui kaandungannya ataukah kosong atau berisi. Adapun hukum iddah bagi seorang istri yang telah ditalaq atau ditinggal mati oleh suaminya adalah wajib. Pada masa iddah istri tidak boleh menikah dengan laki-laki lain hingga habis masa Iddahnya
.
Iddah terdiri dari beberapa macam, yaitu:
a. Iddah tiga kali suci atau tiga quru’. Iddah ibni disebabkan karena istri yang ditalak     suaminya dalam keadaan hidup dan istri masih bisa mempunyai darah haid.
b. Iddah tiga bulan, yaitu bagi wanita yang di talak oleh suami dalam keadaan hidup dan isteri

2
sudah tidak mempunyai darah haid.
c. Idaah sampai melahirkan anak, berlaku bagi wanita yang di ceraikan atau di tinggal mati suaminya
dalam keadaan hamil.
d. Iddah selama empat bulan sepuluh hari, yaitu iddah yang berlaku bagi wanita yang di tinggal mati suaminya dalam keadaan tidak hamil.
C.      Penyebab Talaq

Adapun penyebab talaq sebagai berikut :
a.       Li’an, yaitu tuduhan melakukan zina dari suami kepada istrinya.
b.      Ila’, yaitu sumpah seorang suami yang menyatakan bahwa dia tidak akan menggauli istrinya selama 4 bulan atau lebih.

D.      Macam-macam Talaq

a.       Talak Sunni, yaitu talak yang dijatuhkan oleh suami yang sesuai dengan sunah rasulullah SAW, yaitu sebagai berikut :
·         Menalak istri secara bertahap
·         Istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan belum digauli.
b.      Talak Bid’i adalah talak yang tidak memenuhi satu syarat atau seluruhnya. Misalnya : seorang suami mentalak istrinya lebih dari satu, atau ia mentalak istrinya pada masa haid atau nifas, atau pada masa suci tetapi dicampurinya dalam masa suci itu. Lebih lanjut mereka menegaskan bahwa suami yang mentalak bid’i pada isrinya ia dipaksa untuk rujuk kembai sampai masa iddah yang terakhir. Namun jika ia tidak mau untuk merujuknya, Hakim boleh mengancam untuk menahannya, dan manakala ia tetap enggan untuk merujuknya ia boleh dipukul, dan bila ia tetap bersikeras dalam keengganannya, seorang Hakim berhak memaksa untuk merujuknya. 
c.       Talak qhiru bid’i wa la-sunni hanya terjadi bagi istri yang masih kecil, perempuan monopause, istri yang berkhulu’, istri yang hamil dan kehamilannya dipastikan hasil hubungan dengan suaminya, dan istri yang belum pernah didukhul. 

Adapun talaq yang dilihat dari segi buleh tidaknya suami rujuk kepada istrinya, yaitu :

Ø  Talak raj’i adalah talak yang boleh bagi suami untuk merujuk pada istrinya dengan tanpa perlu akad baru selama masa ‘iddah, meskipun istri tidak mau untuk dirujuk. Talak raj’i ini terjadi dalam talak satu dan dua tetapi setelah masa ‘iddah istri sudah habis, suami tidak dapat merujuk kembali melainkan dengan akad baru.
Ø  Talak ba’in yaitu talaq yang dijatuhkan suami kepada istri nya, tetapi suaminya masih bisa kembali kepada istrinya dengan syarat akad dan mahar yang baru.






3
Jika suami ingin kembali kepada mantan istrinya maka harus terpenuhi syarat sebagai berikut:
1.         Mantan istri telah menikah lagi dengan laki-laki lain
2.         Mantan istri telah digauli oleh suami barunya
3.         Mantan istri telah diceraikan oleh sumi barunya
4.         Mantan istri telah habis masa iddahnya dengan suami barunya.

Adapun talaq ba’in dibagi menjadi dua yaitu :

a. Talak ba’in shughraa adalah talak yang suami tidak dapat untuk rujuk kembali pada mantan istrinya, melainkan dengan akad dan mahar baru. Talak ba’in shughraa terjadi bagi istri yang belum didukhul, istri yang berkhuluk dengan menyerahkan ‘iwad (ganti rugi), talak yang dijatuhkan oleh Hakim, dan talak sebab ila’.

b. Talak ba’in kubraa adalah talak yang suami tidak boleh untuk merujuk kembali kepada istri kecuali bila istri telah kawin lagi dengan orang lain dan telah dicampurinya, kemudian ia ditalak dan telah berakhir ‘iddahnya dari suami yang kedua. Talak macam ini terjadi dalam talak tiga. 

a.     Khulu’, ialah talak yang diucapkan suami dengan cara istri membayar ganti rugi atau dengan mengembalikan mahar yang telah diterima dari suaminya.
b.    Fasakh adalahbatalnya akad / lepasnya ikatan perkawinan antara suami dan istri yang disebabkan terjadinya cacat/ kerusakan pada akad itu sendiri atau disebabkan suatu hal yang menyebabkan akad tidak dapat dilanjutkan.

E.     Hukum Talak
a. Wajib
1.      apabila suami sudah bersumpah dengan mengatakan ia tidak akan menggauli isterinya lagi, atau karena perselisihan antara suami isteri.
2.      jika perbalahan suami isteri tidak dapat didamaikan lagi
3.      Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka
4.      Apabila pihak kadi berpendapat bahawa talak adalah lebih baik
5.      Jika tidak diceraikan keadaan sedemikian, maka berdosalah suami
b. Haram
1.      Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas
2.       Ketika keadaan suci yang telah disetubuhi
3.      Ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalang isterinya daripada menuntut harta pusakanya
4.      Menceraikan isterinya dengan talak tiga sekali gus atau talak satu tetapi disebut berulang kali sehingga cukup tiga kali atau lebih


4
c. sunah
1.      Jika Suami tidak mampu menanggung nafkah untuk isterinya
2.      Isterinya tidak menjaga maruah dirinya

F.     Syarat-Syarat Talaq
adapun syarat talaq sebagai berikut :
Syarat untuk suami
a.       Berakal
b.      Dengan kerelaan sendiri
c.       Balig
d.      Mengucapkan dengan jelas
Syarat untuk istri
a.       Akad nikah sah
b.      Belum diceraika dengan talaq tiga oleh suaminya

G.      Cara menjatuhkan talaq
1.      Dengan kata-kata yang jelas (Sharih)
Talaq itu diucapkan dengan kata-kata yang jelas “Engkau saya talaq” meskipun tidak disertai niat, maka jatuhlah talaq dan perceraianpun terjadi
2.   Dengan cara sindiran
            Talaq itu diucapkan dengan cara diucapkan secara tidak langsung
            Contohnya; - ku kembalikan kau k orang tuamu
-          Makanmu sudah tidak enak lagi
             
H.      Rujuk

Pengertian rujuk dari segi bahasa kembali atau pulang. Dari segi istilah hukum syarak rujuk bermaksud   mengembalikan perempuan kepada nikah selepas perceraian kurang daripada tiga kali dalam masa idah dengan syarat-syarat tertentu. Seorang suami yang hendak merujuk isterinya tidak perlu mendapatkan persetujuan kepada bekas isteri
terlebih dahulu. Seorang suami yang telah menceraikan isterinya dengan talak satu atau dua, harus baginya untuk rujuk kembali kepada isterinya selama isteri itu masih dalam iddah kerana rujuk adalah hak suami, bukan hak isteri.
Rujuk digalakkan oleh Islam. Firman Allah SWT:
Maksudnya:                
“Dan suami-suami berhak merujuk isteri-isteri mereka dalam tempoh tersebut (iddah) sekiranya
mereka mahu berdamai”.  (Al-Baqarah : 228)


5
a.      Hukum Rujuk
  1.   Wajib jika suami yang menceraikan salah seorang daripada isteri-isterinya dan dia belum  menyempurnaka pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu.
2.   Haram apabila rujuk itu menjadi sebab mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut.
  3.    Makruh apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk.
  4.    Harus  jika membawa kebahagiaan kepada ahli keluanga kedua-dua belah pihak.
  5.    Sunah sekiranya mendatangkan kebaikan.
Suami boleh merujuk isteri yang ditalakkannya dengan syarat-syarat berikut:
      (a)  sudah belum habis iddah.
      (b)   isteri tidak diceraikan dengan talak tiga.
(c)   talak itu setelah persetubuhan.   
b.  Rukun Rujuk :
(1)   Suami yang merujuk. 
Syarat-syarat suami sah merujuk:
(a)  Berakal. 
(b)  Baligh.
(c)  Dengan kemahuan sendiri.
(d)  Tidak dipaksa — tidak sah rujuk suami yang murtad.  
(b)   Isteri yang dirujuk.
Syarat isteri yang sah dirujuk:
(a)   Telah disetubuhi.
(b)   Bercerai dengan talak, bukan dengan fasakh.
(c)   Tidak bercerai dengan khuluk — tidak sah dirujuk isteri yang bercerai dengan khuluk.
(d)   belum dijatuhkan talak tiga  
(c)  Ucapan yang menyatakan rujuk.
 Syarat-syarat lafaz:
(a) Lafaz yang menunjukkan maksud rujuk, misalnya kata suami “aku rujuk engkau” atau “aku
     kembalikan engkau kepada nikahku”.
(b) Tidak bertaklik — tidak sah rujuk dengan lafaz yang bertaklik, misalnya kata suami “aku rujuk
     engkau jika engkau mahu”.
 Rujuk itu tidak sah walaupun isteri mengatakan mahu.
(c) Tidak terbatas waktu — seperti kata suami “aku rujuk engkau selama sebulan”.  






6
   Isteri yang telah habis tempoh iddahnya atau diceraikan dengan Talak Bain termasuklah Talak Tiga
        tidak boleh dirujuk semula. Sekiranya ingin bersatu semula hendaklah dengan akad yang baru. 

       Syarat-syarat sah kawin semula selepas talak tiga ialah:
         (a)   selesai idah dari suami pertama.
(b)   bekas isteri telah menikah dengan lelaki lain.
(c)   suami kedua sudah melakukan persetubuhan dengannya.
(d)   bercerai dengan suami kedua, fasakh, atau mati (habis idah).
(e)   Setelah tamat idahnya, suami pertama boleh kembali bekas isterinya itu dengan akad nikah yang baru mengikut syarat-syarat dan rukun-rukun nikah yang ditetapkan.  
Rujuk secara bengurau dianggap sah walaupun dilakukan secara main-main dan tanpa saksi.

c. Hikmat rujuk
1.     Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga.
2.     Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.
3.     Dapat menimbulkan kesedaran untuk lebih bertanggungjawab dalam soal rumahtangga.















7
BAB III
PENUTUP



A.    Kesimpulan
Setelah penulis menguraikan sekilas lalu tentang permasalahan talaq (perceraian), ada beberapa keterangan baik ayat Al Quran dan Hadits nabiMuhammad SAW, sudah membuka tabir pikiran dan wawasan yang selama ini masih ada hijab yang menutupinya karena kurang meresapi dan menghayati ajaran tentang permasalahan perceraian, diantara beberapa keterangan singkat tersebutdiatas penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut :

1.      Talaq ialah melepaskan atau membatalkan ikatan perkawinan.
2.      Talaq merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah dan hukumnya makruh atau terlarang, hukum talaq dapat berubah menjadi sunnah, wajib dan haram tergantung kondisi dan penyebabnya.

B.     Saran
Beberapakesimpulan dan uraian diatas, maka penulismengemukakan beberapa
saran berikut :
5.      Menyarankanagar dapat memahami dan mengerti betapa baiknya mempelajaritentangpermasalahan talaq (perceraian) dalamhidup ini, sebab barangakalidisuatu saat kita berada dalam permasalahan tersebut.

6.      Menyarankan agar saling membina dan membimbing antar keluarga agarterjalin hubungan yang harmonis untuk menghindari diri dan keluarga dariperceraian.

7.      Menyarankan betapa pentingnya kehidupan bersama itu agar bisa bebagipengalaman hidup dengan orang lain karena mulai dari keluarglah kita bisamenyadari akan persamaan dan perbedaan kita dengan orang lain.

Demikian saran-saran yang dapat penulis sampaikan, akhirnya penuis mengucapkan banyak terima kasih.












8
DAFTAR PUSTAKA