Sabtu, 19 Mei 2012

makalah etika keperawatan


MAKALAH ETIKA KEPERAWATAN



Disusun Oleh :
NAMA       : ERA YOHANS RICKY ALVIAN
N.P.      : 110210015
JURUSAN : KEPERAWATAN 2A

STIKES BANTEN
JALAN RAWA BUNTU NO.10,BSD CITY – SERPONG 15318
TELP:021-7587 1242 / 75871245
TANGERANG SELATAN
2012
KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat-Nya kami bisa menyelesaikan tugas makalah ini.
Makalah ini kami buat untuk memenuhi tugas mata ajar Etik keperawatan. Dalam makalah ini kami berusaha menerangkan tentang pembuatan keputusan etis. Semoga makalah yang kami buat bisa bermanfaat untuk kita semua.
Segala kekurangan dalam makalah ini dapat dipastikan adanya, baik dari segi penyajian materi, sistematika pembahasan maupun kelengkapannya. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik, saran, dan arahan dari pembaca dan teman-teman.
                                                                                                Penulis,











DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang ......................................................................................................... 3
1.2  Tujuan....................................................................................................................... 4
BAB II  TINJAUAN TEORITIS
2.1Definisi ...................................................................................................................... 4
2.2 Pengambilan Keputusan Etis.................................................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Aborsi ..................................................................................................... 7
3.2  Jenis-jenis Aborsi ..................................................................................................... 9
3.3  Efek Aborsi .............................................................................................................. 10
3.4  Resiko Aborsi............................................................................................................ 11
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan................................................................................................................ 13
4.2 Saran ......................................................................................................................... 13
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Saat ini Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yang mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Berjuta-juta wanita setiap tahunnya mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Beberapa kehamilan berakhir dengan kelahiran tetapi beberapa diantaranya diakhiri dengan abortus. Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dan sebagai batasan digunakan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram, sedangkan menurut WHO batasan usia kehamilan adalah sebelum 22 minggu.
Diperkirakan frekuensi keguguran spontan berkisar antara 10-15 %. Namun demikian, frekuensi seluruh keguguran yang pasti sukar ditentukan, karena abortus buatan banyak yang tidak dilaporkan, kecuali bila telah terjadi komplikasi. Juga karena sebagian keguguran spontan hanya disertai gejala dan tanda ringan, sehingga wanita tidak datang ke dokter atau rumah sakit..
Para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti ahli agama, ahli hukum, sosial dan ekonomi memberikan pandangan yang berbeda terhadap dilakukannya abortus buatan. Ahli agama melihatnya dari kaca dosa dan mereka sepakat bahwa melakukan abortus buatan adalah perbuatan dosa.
Begitu pula dengan ahli ekonomi, mereka sepakat bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dilakukannya pengguguran kandungan.Pada umumnya para ahli tersebut menentang dilakukannya abortus buatan meskipun jika berhadapan dengan masalah kesehatan (keselamatan nyawa ibu)mereka dapat memahami dilakukannya abortus buatan.

1.2 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui macam-macam abortus, efek samping/risiko,pro-kontra abortus dalam UU,baik UU Medis,agama maupun Hukum.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
 2.1 DEFINISI
Aborsi (abortion) berasal dari bahasa latin abortioialah pengeluaran hasil konsepsidari uterus secara premature pada umur di mana janin itu belum bisa hidup di luar kandungan. Secara medis, janin bisa hidup diluar kandungan pada umur 24 minggu.Secara medis aborsi berarti pengeluaran kandungan sebelum berumur 24 minggu danmenyebabkan kematian (Kusmaryanto, 2005).

Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilankurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram (Mansjoer, 2001).
Abortus adalah berakhirnya kehamilan dengan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapa hidup diluar kandungan dengan usia gestasi kurang dari 20 minggu dan berat janin kurang dari 500 gram (Murray, 2002)

Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) pada atausebelum kehamilan tersebut berusia 22 minggu atau buah kehamilan belum mampu hidup.

2.2 PENGAMBILAN KEPUTUSAN ETIS
SECARA MEDIS,HUKUM MAUPUN AGAMA

 Hukum aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman:
Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (Qs. an-Nisaa` [4]: 65).
Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (Qs. al-Ahzab [33]: 36).
Abortus telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia terhadap tindakan abortus.
Beberapa waktu terakhir beredar pesan singkat melalui telepon seluler (SMS) yang meminta penerimanya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap ketentuan abortus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pesan dengan cara yang sama dikirim pula kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mungkin ada yang seketika mendukung pesan tersebut, tetapi tentu tidak sedikit pula yang memilih untuk mencari dulu informasi relevan.
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kita sebut di awal sesungguhnya berbicara tentang abortus.Pasal 60 ayat (1) RUU tersebut menyatakan, “Pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab, melalui peraturan perundang-undangan.”
Seperti apakah praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab itu, ayat berikutnya menguraikan, (a) yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang bersangkutan, (b) yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional, (c) yang dilakukan tanpa mengikuti standar profesi yang berlaku, dan (d) yang dilakukan secara diskriminatif dan lebih mengutamakan pembayaran daripada keselamatan perempuan yang bersangkutan.”
Bagian penjelasannya menegaskan, “Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan kesehatan perempuan dari komplikasi buruk akibat pengguguran kandungan yang illegal dan tidak aman.

Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni :
a. Abortus buatan legal:Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan si ibu.
b. Abortus buatan illegal:Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis,karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan.
Kita lihat saja misalnya di negara Indonesia, dimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249).Namun dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Dengan demikian jelas bagi kita bahwa melakukan abortus buatan dapat merupakan tindakan kejahatan, tetapi juga bisa merupakan tindakan ilegal yang dibenarkan undang-undang.








BAB III
Pembahasan
3.1 Pengertian
. Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500gram.
Aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya adalah kelahiran prematur.Untuk bisa mengatakan seorang wanita mengalami abortus haruslah memenuhi persyaratan diatas. Namun di beberapa buku yang saya baca ada yang menggunakan patokan umur kehamilan 28 minggu, tetapi sebagian besar menyebut angka 20 minggu.
Jadi,abortus atau lebih dikenal dengan istilah keguguran adalah pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar rahim. Janin belum mampu hidup di luar rahim, jika beratnya kurang dari 500 g,atau usia kehamilan kurang dari 20 minggu karena pada saat ini proses plasentasi belum selesai. Pada bulan pertama kehamilan yang mengalami abortus, hampir selalu didahului dengan matinya janin dalam rahim.. Abortus pada wanita hamil bisa terjadi karena beberapa sebab diantaranya :
  1. Kelainan pertumbuhan hasil konsepsi. Kelainan inilah yang paling umum menyebabkan abortus pada kehamilan sebelum umur kehamilan 8 minggu. Beberapa faktor yang menyebabkan kelainan ini antara lain : kelainan kromoson/genetik, lingkungan tempat menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang sempurna dan pengaruh zat-zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi, obat obatan, tembakau, alkohol dan infeksi virus.
  2. Kelainan pada plasenta. Kelainan ini bisa gangguan sirkulasi plasenta akibat ibu menderita suatu penyakit, atau kelainan pembentukan plasenta.
  3. Faktor ibu. Ibu menderita penyakit berat seperti infeksi yang disertai demam tinggi, penyakit jantung atau paru yang kronik, keracunan, mengalami kekurangan vitamin berat, dll.
  4. Kelainan yang terjadi pada organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan bentuk rahim terutama rahim yang lengkungannya ke belakang (secara umum rahim melengkung ke depan),mioma uteri,dan kelainan bawaan pada rahim.
  5. Antagonis Rhesus ibu yang merusak darah janin.
Nah, itulah 5 hal yang paling sering menyebabkan keguguran atau abortus pada ibu hamil sehingga untuk pencegahannya kudu dilakukan pemeriksaan yang komprehensip atau mendetail terhadap kelainan-kelainan yang mungkin bisa menyebabkan terjadinya abortus.
Abortus dapat dibagi atas dua golongan yaitu:
Ø  Menurut terjadinya dibedakan atas :
·         Abortus spontan yairu abortus yang terjadi dengan sendirinya tanpa disengaja,atau karena faktor di luar kemampuan manusia, misalnya pendarahan atau kecelakaan
·         Abortus provokatus (induksi abortus) adalah abortus yang disengaja, baik dengan memakai obat-obatan maupun dengan alat-alat.
Abortus ini terbagi lagi menjadi:
-Abortus medisinalis (abortus therapeutica) yaitu abortus karena tindakan kita sendiri,dengan alasan bila kehamilan dilanjutkan,dapat membahayakan jiwa ibu (berdasarkan indikasi medis). Biasanya perlu mendapat persetujuan 2 sampai 3 tim dokter ahli.
-Abortus kriminalis yaitu abortus yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis dan biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh tenaga tradisional.
v  Menurut gambaran klinis, dibedakan atas:
 Abortus membakat (imminens) yaitu abortus tingkat permulaan, dimana terjadi perdarahan pervaginam, ostium uteri masih tertutup dan hasil konsepsi masih baik dalam kandungan.
 Abortus insipiens yaitu abortus yang sedang mengancam dimana serviks telah mendatar dan ostium uteri telah membuka, akan tetapi hasil konsepsi masih dalam kavum uteri.
 Abortus inkomplit yaitu jika hanya sebagian hasil konsepsi yang dikeluarkan, yang tertinggal adalah desidua atau plasenta.
 Abortus komplit artinya seluruh hasil konsepsi telah keluar (desidua atau fetus), sehingga rongga rahim kosong.
 Missed abortion adalah abortus dimana fetus atau embrio telah meninggal dalam kandungan sebelum kehamilan 20 minggu, akan tetapi hasil konsepsi seluruhnya masih tertahan dalam kandungan selama 6 minggu atau lebih.
 Abortus habitualis (keguguran berulang) adalah keadaan terjadinya abortus tiga kali berturut-turut atau lebih.
 Abortus infeksiosa adalah abortus yang disertai infeksi genital.
 Abortus septik adalah abortus yang disertai infeksi berat dengan penyebaran kuman ataupun toksinnya kedalam peredaran darah atau peritonium.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah “keguguran” biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara “aborsi” digunakan untuk induced abortion.
3.2 Jenis-jenis Aborsi
Ada beberapa jenis abortus atau keguguran, yaitu:
Ø  Abortus Iminens
Ditandai dengan perdarahan pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu, ibu mungkin mengalami mulas atau tidak sama sekali. Pada abortus jenis ini, hasil konsepsi atau janin masih berada di dalam, dan tidak disertai pembukaan (dilatasi serviks)
Ø  Abortus Insipiens
Terjadi perdarahan pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu dan disertai mulas yang sering dan kuat. Pada abortus jenis ini terjadi pembukaan atau dilatasi serviks tetapi hasil konsepsi masih di dalam rahim.
Ø  Abortus Inkomplet
Terjadi pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu, sementara sebagian masih berada di dalam rahim. Terjadi dilatasi serviks atau pembukaan, jaringan janin dapat diraba dalam rongga uterus atau sudah menonjol dari os uteri eksternum. Perdarahan tidak akan berhenti sebelum sisa hasil konsepsi dikeluarkan, sehingga harus dikuret.



Ø  Abortus komplet
Pada abortus jenis ini, semua hasil konsepsi dikeluarkan sehingga rahim kosong. Biasanya terjadi pada awal kehamilan saat plasenta belum terbentuk. Perdarahan mungkin sedikit dan uteri menutup dan rahim mengecil. Pada wanita yang mengalami abortus ini, umumnya tidak dilakukan tindakan apa-apa, kecuali jika datang ke rumah sakit masih mengalami perdarahan dan masih ada sisa jaringan yang tertinggal, harus dikeluarkan dengan cara dikuret.
Ø  Abortus Servikalis
Pengeluaran hasil konsepsi terhalang oleh os uteri eksternum yang tidak membuka, sehingga mengumpul di dalam kanalis servikalis (rongga serviks) dan uterus membesar, berbentuk bundar, dan dindingnya menipis.
Secara medis,penghentian kehamilan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan nyawa ibu tersebut.Sementara menurut hukum agama sendiri,hal ini sangat bertentangan. Menggugurkan kandungan sama dengan membunuh jiwa.Secara umum pun pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam konteks pembunuhan atau penyerangan terhadap janin.
Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.
Secara garis besar tindakan abortus sangat berbahaya bagi ibu dan juga janin yaitu bisa menyebabkan kematian pada keduanya.

3.3 EFEK ABORSI
1. Efek Jangka Pendek
  • Rasa sakit yang intens
  • Terjadi kebocoran uterus
  • Pendarahan yang banyak
  • Infeksi
  • Bagian bayi yang tertinggal di dalam
  • Shock/Koma
  • Merusak organ tubuh lain
  • Kematian

2. Efek Jangka Panjang
  • Tidak dapat hamil kembali
  • Keguguran Kandungan
  • Kehamilan Tubal
  • Kelahiran Prematur
  • Gejala peradangan di bagian pelvis
  • Hysterectom
3.4 RESIKO ABORSI
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
  • Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
  • Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
  • Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
  • Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
  • Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
  • Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
  • Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
  • Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
  • Kanker hati (Liver Cancer).
  • Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
  • Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
  • Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
  • Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.
Abortus yang dilakukan harus dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
  1. Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan) sesuai dengan tanggung jawab profesi.
  2. Harus meminta pertimbangan tim ahli (ahli medis lainagamahukumpsikologi).
  3. Harus ada persetujuan tertulis dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
  4. Dilakukan di sarana kesehatan yang memiliki tenaga/peralatan yang memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
  5. Prosedur tidak dirahasiakan.
  6. Dokumen medik harus lengkap.










BAB IV
PENUTUP


4.1 Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Abortus hanya dipraktikkan dalam klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah dan organisaso-organisasi profesi medis.
2. Aborsi hanya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar dan memperoleh izin untuk itu, yaitu dokter spesialis kebidanan dan genekologi atau dokter umum yang mempunyai kualifikasi untuk itu.
3. Aborsi hanya boleh dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu (untuk usia diatas 12 minggu bila terdapat indikasi medis).
4. Harus disediakan konseling bagi perempuan sebelum dan sesudah abortus.
5. Harus ditetapkan tarif baku yang terjangkau oleh segala lapisan masyarakat.
4.2 Saran
Abortus hendaknya dilakukan jika benar-benar terpaksa karena bagaimanapun didalam kehamilan berlaku kewajiban untuk menghormati kehidupan manusia dan abortus hendaknya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar.




DAFTAR PUSTAKA


K. Bertens, Aborsi sebagai Masalah Etika PT. Gramedia, Jakarta : 2003
Internet, Catatan Kuliah Obstetri dan Ginekologi + Contoh Makalah Abortus
Dewi, Made Heny Urmila. 1997. Aborsi Pro dan Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan UGM

1 komentar:

  1. LuckyClub Casino Site Review 2021
    LuckyClub is operated by B2B and one of the world's biggest online casino providers. The casino offers a wide range of slots, including classic titles luckyclub like Blackjack,

    BalasHapus