MAKALAH
ETIKA KEPERAWATAN
Disusun
Oleh :
NAMA : ERA
YOHANS RICKY ALVIAN
N.P.M : 110210015
JURUSAN :
KEPERAWATAN 2A
STIKES
BANTEN
JALAN
RAWA BUNTU NO.10,BSD CITY – SERPONG 15318
TELP:021-7587
1242 / 75871245
TANGERANG
SELATAN
2012
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat-Nya kami bisa
menyelesaikan tugas makalah ini.
Makalah
ini kami buat untuk memenuhi tugas mata ajar Etik
keperawatan. Dalam makalah ini
kami
berusaha menerangkan tentang pembuatan keputusan etis. Semoga makalah yang kami buat bisa
bermanfaat untuk kita semua.
Segala
kekurangan dalam makalah ini dapat dipastikan adanya, baik dari segi penyajian materi,
sistematika pembahasan maupun kelengkapannya. Oleh karena itu, kami
mengharapkan kritik, saran, dan arahan dari pembaca dan teman-teman.
Penulis,
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL .......................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
DAFTAR ISI ....................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang ......................................................................................................... 3
1.2 Tujuan....................................................................................................................... 4
BAB II TINJAUAN TEORITIS
2.1Definisi ...................................................................................................................... 4
2.2 Pengambilan Keputusan Etis.................................................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Aborsi ..................................................................................................... 7
3.2 Jenis-jenis
Aborsi ..................................................................................................... 9
3.3 Efek
Aborsi .............................................................................................................. 10
3.4 Resiko
Aborsi............................................................................................................ 11
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan................................................................................................................ 13
4.2 Saran ......................................................................................................................... 13
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Saat ini Aborsi menjadi salah satu masalah yang cukup serius,
dilihat dari tingginya angka aborsi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di
Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta.
Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia.
Selain itu, ada yang mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang
atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup
sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Berjuta-juta wanita setiap tahunnya mengalami kehamilan yang tidak
diinginkan. Beberapa kehamilan berakhir dengan kelahiran tetapi beberapa
diantaranya diakhiri dengan abortus. Abortus adalah ancaman atau pengeluaran
hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan dan sebagai batasan
digunakan kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500
gram, sedangkan menurut WHO batasan usia kehamilan adalah sebelum 22 minggu.
Diperkirakan frekuensi keguguran spontan berkisar antara 10-15 %.
Namun demikian, frekuensi seluruh keguguran yang pasti sukar ditentukan, karena
abortus buatan banyak yang tidak dilaporkan, kecuali bila telah terjadi
komplikasi. Juga karena sebagian keguguran spontan hanya disertai gejala dan
tanda ringan, sehingga wanita tidak datang ke dokter atau rumah sakit..
Para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti ahli agama, ahli
hukum, sosial dan ekonomi memberikan pandangan yang berbeda terhadap
dilakukannya abortus buatan. Ahli agama melihatnya dari kaca dosa dan
mereka sepakat bahwa melakukan abortus buatan adalah perbuatan dosa.
Begitu pula dengan ahli ekonomi, mereka sepakat bahwa alasan
ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan dilakukannya pengguguran
kandungan.Pada umumnya para ahli tersebut menentang dilakukannya abortus buatan
meskipun jika berhadapan dengan masalah kesehatan (keselamatan nyawa ibu)mereka
dapat memahami dilakukannya abortus buatan.
1.2 Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui macam-macam abortus,
efek samping/risiko,pro-kontra abortus dalam UU,baik UU Medis,agama maupun
Hukum.
BAB
II
TINJAUAN
TEORITIS
2.1
DEFINISI
Aborsi (abortion)
berasal dari bahasa latin abortioialah pengeluaran hasil konsepsidari uterus secara premature pada umur di mana
janin itu belum bisa hidup di luar kandungan. Secara medis, janin bisa hidup diluar kandungan pada umur 24
minggu.Secara medis aborsi berarti pengeluaran kandungan sebelum berumur 24
minggu danmenyebabkan kematian (Kusmaryanto, 2005).
Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilankurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram
(Mansjoer, 2001).
Abortus adalah
berakhirnya kehamilan dengan pengeluaran hasil konsepsi
sebelum janin dapa hidup diluar kandungan dengan
usia gestasi kurang dari 20 minggu dan berat janin kurang dari 500 gram
(Murray, 2002)
Abortus adalah berakhirnya suatu
kehamilan (oleh akibat-akibat tertentu) pada atausebelum kehamilan tersebut berusia 22 minggu atau buah
kehamilan belum mampu hidup.
2.2 PENGAMBILAN
KEPUTUSAN ETIS
SECARA
MEDIS,HUKUM MAUPUN AGAMA
Hukum
aborsi itu sendiri memang wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik
kalangan medis maupun masyarakat umumnya. Sebab bagi seorang muslim,
hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain
itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang
muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman:
“Maka demi Tuhanmu, mereka pada
hakikatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai
pemutus perkara yang mereka perselisihkan di antara mereka.” (Qs.
an-Nisaa` [4]: 65).
“Dan tidak
patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya
telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain)
tentang urusan mereka.” (Qs. al-Ahzab [33]: 36).
Abortus telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi
selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus.
Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana
telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang
mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir
ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah
di berbagai negara di dunia terhadap tindakan abortus.
Beberapa waktu terakhir beredar pesan singkat melalui telepon
seluler (SMS) yang meminta penerimanya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap
ketentuan abortus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Pesan dengan
cara yang sama dikirim pula kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mungkin
ada yang seketika mendukung pesan tersebut, tetapi tentu tidak sedikit pula
yang memilih untuk mencari dulu informasi relevan.
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang kita sebut di awal
sesungguhnya berbicara tentang abortus.Pasal 60 ayat (1) RUU tersebut
menyatakan, “Pemerintah berkewajiban melindungi kaum perempuan dari praktik
pengguguran kandungan yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung
jawab, melalui peraturan perundang-undangan.”
Seperti apakah praktik pengguguran kandungan yang tidak bermutu,
tidak aman, dan tidak bertanggung jawab itu, ayat berikutnya menguraikan, (a)
yang dilakukan dengan paksaan dan tanpa persetujuan perempuan yang
bersangkutan, (b) yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang tidak profesional,
(c) yang dilakukan tanpa mengikuti standar profesi yang berlaku, dan (d) yang
dilakukan secara diskriminatif dan lebih mengutamakan pembayaran daripada
keselamatan perempuan yang bersangkutan.”
Bagian penjelasannya menegaskan, “Ketentuan ini dimaksudkan untuk
melindungi kepentingan kesehatan perempuan dari komplikasi buruk akibat
pengguguran kandungan yang illegal dan tidak aman.
Abortus buatan, jika ditinjau dari aspek hukum dapat digolongkan
ke dalam dua golongan yakni :
a. Abortus buatan legal:Yaitu pengguguran kandungan yang
dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapcutius, karena alasan yang
sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa/menyembuhkan
si ibu.
b. Abortus buatan illegal:Yaitu pengguguran kandungan yang
tujuannya selain dari pada untuk menyelamatkan/ menyembuhkan si ibu, dilakukan
oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang
dibenarkan oleh undang-undang.Abortus golongan ini sering juga disebut dengan
abortus provocatus criminalis,karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau
kejahatan.
Kita lihat saja misalnya
di negara Indonesia, dimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tindakan pengguguran kandungan yang disengaja digolongkan ke dalam kejahatan
terhadap nyawa (Bab XIX pasal 346 s/d 249).Namun dalam undang-undang Nomor 23
Tahun 1992 Tentang kesehatan pada pasal 15 dinyatakan bahwa dalam keadaan
darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya, dapat
dilakukan tindakan medis tertentu.
Dengan demikian jelas
bagi kita bahwa melakukan abortus buatan dapat merupakan tindakan kejahatan,
tetapi juga bisa merupakan tindakan ilegal yang dibenarkan undang-undang.
BAB
III
Pembahasan
3.1 Pengertian
. Abortus adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi pada usia
kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500gram.
Aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Apabila janin lahir
selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu, maka istilahnya
adalah kelahiran
prematur.Untuk bisa mengatakan seorang wanita mengalami abortus haruslah
memenuhi persyaratan diatas. Namun di beberapa buku yang saya baca ada yang
menggunakan patokan umur kehamilan 28 minggu, tetapi sebagian besar menyebut
angka 20 minggu.
Jadi,abortus atau lebih dikenal dengan istilah keguguran adalah
pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar rahim. Janin belum
mampu hidup di luar rahim, jika beratnya kurang dari 500 g,atau usia kehamilan
kurang dari 20 minggu karena pada saat ini proses plasentasi belum selesai.
Pada bulan pertama kehamilan yang mengalami abortus, hampir selalu didahului
dengan matinya janin dalam rahim.. Abortus pada wanita hamil bisa terjadi
karena beberapa sebab diantaranya :
- Kelainan pertumbuhan hasil
konsepsi. Kelainan inilah yang paling umum menyebabkan abortus pada
kehamilan sebelum umur kehamilan 8 minggu. Beberapa faktor yang
menyebabkan kelainan ini antara lain : kelainan kromoson/genetik,
lingkungan tempat menempelnya hasil pembuahan yang tidak bagus atau kurang
sempurna dan pengaruh zat-zat yang berbahaya bagi janin seperti radiasi,
obat obatan, tembakau, alkohol dan infeksi virus.
- Kelainan pada plasenta.
Kelainan ini bisa gangguan sirkulasi plasenta akibat ibu menderita suatu
penyakit, atau kelainan pembentukan plasenta.
- Faktor ibu. Ibu menderita
penyakit berat seperti infeksi yang disertai demam tinggi, penyakit
jantung atau paru yang kronik, keracunan, mengalami
kekurangan vitamin berat, dll.
- Kelainan yang terjadi pada
organ kelamin ibu seperti gangguan pada mulut rahim, kelainan bentuk rahim
terutama rahim yang lengkungannya ke belakang (secara umum rahim
melengkung ke depan),mioma uteri,dan kelainan bawaan pada rahim.
- Antagonis Rhesus ibu yang
merusak darah janin.
Nah, itulah 5 hal yang paling sering menyebabkan
keguguran atau abortus pada ibu hamil sehingga untuk pencegahannya kudu
dilakukan pemeriksaan yang komprehensip atau mendetail terhadap
kelainan-kelainan yang mungkin bisa menyebabkan terjadinya abortus.
Abortus dapat dibagi atas dua golongan yaitu:
Ø
Menurut terjadinya
dibedakan atas :
·
Abortus
spontan yairu abortus yang terjadi dengan sendirinya tanpa disengaja,atau
karena faktor di luar kemampuan manusia, misalnya pendarahan atau kecelakaan
·
Abortus
provokatus (induksi abortus) adalah abortus yang disengaja, baik dengan memakai
obat-obatan maupun dengan alat-alat.
Abortus ini terbagi lagi menjadi:
-Abortus medisinalis (abortus therapeutica) yaitu abortus karena tindakan kita sendiri,dengan alasan bila kehamilan dilanjutkan,dapat membahayakan jiwa ibu (berdasarkan indikasi medis). Biasanya perlu mendapat persetujuan 2 sampai 3 tim dokter ahli.
-Abortus kriminalis yaitu abortus yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis dan biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh tenaga tradisional.
Abortus ini terbagi lagi menjadi:
-Abortus medisinalis (abortus therapeutica) yaitu abortus karena tindakan kita sendiri,dengan alasan bila kehamilan dilanjutkan,dapat membahayakan jiwa ibu (berdasarkan indikasi medis). Biasanya perlu mendapat persetujuan 2 sampai 3 tim dokter ahli.
-Abortus kriminalis yaitu abortus yang terjadi oleh karena tindakan-tindakan yang tidak legal atau tidak berdasarkan indikasi medis dan biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi oleh tenaga tradisional.
v
Menurut gambaran
klinis, dibedakan atas:
Abortus membakat
(imminens) yaitu abortus tingkat permulaan, dimana terjadi perdarahan
pervaginam, ostium uteri masih tertutup dan hasil konsepsi masih baik dalam kandungan.
Abortus insipiens
yaitu abortus yang sedang mengancam dimana serviks telah mendatar dan ostium
uteri telah membuka, akan tetapi hasil konsepsi masih dalam kavum uteri.
Abortus inkomplit
yaitu jika hanya sebagian hasil konsepsi yang dikeluarkan, yang tertinggal
adalah desidua atau plasenta.
Abortus komplit
artinya seluruh hasil konsepsi telah keluar (desidua atau fetus), sehingga
rongga rahim kosong.
Missed abortion
adalah abortus dimana fetus atau embrio telah meninggal dalam kandungan sebelum
kehamilan 20 minggu, akan tetapi hasil konsepsi seluruhnya masih tertahan dalam
kandungan selama 6 minggu atau lebih.
Abortus
habitualis (keguguran berulang) adalah keadaan terjadinya abortus tiga kali
berturut-turut atau lebih.
Abortus infeksiosa
adalah abortus yang disertai infeksi genital.
Abortus septik
adalah abortus yang disertai infeksi berat dengan penyebaran kuman ataupun
toksinnya kedalam peredaran darah atau peritonium.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah “keguguran” biasanya digunakan
untuk spontaneous abortion, sementara “aborsi” digunakan
untuk induced abortion.
3.2 Jenis-jenis Aborsi
Ada beberapa jenis
abortus atau keguguran, yaitu:
Ø
Abortus Iminens
Ditandai dengan perdarahan pada usia kehamilan kurang dari 20
minggu, ibu mungkin mengalami mulas atau tidak sama sekali. Pada abortus jenis
ini, hasil konsepsi atau janin masih berada di dalam, dan tidak disertai
pembukaan (dilatasi serviks)
Ø
Abortus
Insipiens
Terjadi perdarahan pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu dan
disertai mulas yang sering dan kuat. Pada abortus jenis ini terjadi pembukaan
atau dilatasi serviks tetapi hasil konsepsi masih di dalam rahim.
Ø
Abortus
Inkomplet
Terjadi pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada usia kehamilan
kurang dari 20 minggu, sementara sebagian masih berada di dalam rahim. Terjadi
dilatasi serviks atau pembukaan, jaringan janin dapat diraba dalam rongga
uterus atau sudah menonjol dari os uteri eksternum. Perdarahan tidak akan
berhenti sebelum sisa hasil konsepsi dikeluarkan, sehingga harus dikuret.
Ø
Abortus komplet
Pada abortus jenis ini, semua hasil
konsepsi dikeluarkan sehingga rahim kosong. Biasanya terjadi pada awal
kehamilan saat plasenta belum terbentuk. Perdarahan mungkin sedikit dan uteri
menutup dan rahim mengecil. Pada wanita yang mengalami abortus ini, umumnya
tidak dilakukan tindakan apa-apa, kecuali jika datang ke rumah sakit masih
mengalami perdarahan dan masih ada sisa jaringan yang tertinggal, harus
dikeluarkan dengan cara dikuret.
Ø
Abortus
Servikalis
Pengeluaran hasil konsepsi terhalang oleh os uteri eksternum yang
tidak membuka, sehingga mengumpul di dalam kanalis servikalis (rongga serviks)
dan uterus membesar, berbentuk bundar, dan dindingnya menipis.
Secara medis,penghentian kehamilan tersebut bertujuan untuk
menyelamatkan nyawa ibu tersebut.Sementara menurut hukum agama sendiri,hal ini
sangat bertentangan. Menggugurkan kandungan sama dengan membunuh
jiwa.Secara umum pun pengguguran kandungan tersebut dinyatakan dalam
konteks pembunuhan atau penyerangan terhadap janin.
Sesuai dengan tujuan dari abortus itu sendiri yaitu ingin
mengakhiri kehamilan, maka nasib janin pada kasus abortus provokatus kriminalis
sebagian besar meninggal. Kalaupun bisa hidup, itu berarti tindakan abortus
gagal dilakukan dan janin kemungkinan besar mengalami cacat fisik.
Secara garis besar tindakan abortus
sangat berbahaya bagi ibu dan juga janin yaitu bisa menyebabkan kematian pada
keduanya.
3.3 EFEK ABORSI
1. Efek Jangka Pendek
- Rasa sakit yang intens
- Terjadi kebocoran uterus
- Pendarahan yang banyak
- Infeksi
- Bagian bayi yang tertinggal di
dalam
- Shock/Koma
- Merusak organ tubuh lain
- Kematian
2. Efek Jangka Panjang
- Tidak dapat hamil kembali
- Keguguran Kandungan
- Kehamilan Tubal
- Kelahiran Prematur
- Gejala peradangan di bagian
pelvis
- Hysterectom
3.4 RESIKO ABORSI
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap
kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan
bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung
boleh pulang “.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko
kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko
kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
- Kematian mendadak karena
pendarahan hebat.
- Kematian mendadak karena
pembiusan yang gagal.
- Kematian secara lambat akibat
infeksi serius disekitar kandungan.
- Rahim yang sobek (Uterine
Perforation).
- Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
- Kanker payudara (karena
ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
- Kanker indung telur (Ovarian
Cancer).
- Kanker leher rahim (Cervical
Cancer).
- Kanker hati (Liver Cancer).
- Kelainan pada ari-ari (Placenta
Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan
hebat pada kehamilan berikutnya.
- Menjadi mandul/tidak mampu
memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
- Infeksi rongga panggul (Pelvic
Inflammatory Disease).
- Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi
dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga
memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome”
(Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS.
Abortus yang dilakukan harus dengan disertai indikasi
medik. Di Indonesia yang
dimaksud dengan indikasi
medik adalah demi
menyelamatkan nyawa ibu. Syarat-syaratnya:
- Dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukannya (yaitu seorang dokter
ahli kebidanan dan penyakit kandungan)
sesuai dengan tanggung jawab profesi.
- Harus meminta pertimbangan tim
ahli (ahli medis lain, agama, hukum, psikologi).
- Harus ada persetujuan tertulis
dari penderita atau suaminya atau keluarga terdekat.
- Dilakukan di sarana kesehatan
yang memiliki tenaga/peralatan yang
memadai, yang ditunjuk oleh pemerintah.
- Prosedur tidak dirahasiakan.
- Dokumen medik harus
lengkap.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Dari pembahasan makalah diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
1. Abortus hanya
dipraktikkan dalam klinik atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh
pemerintah dan organisaso-organisasi profesi medis.
2. Aborsi hanya
dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar dan memperoleh izin untuk itu,
yaitu dokter spesialis kebidanan dan genekologi atau dokter umum yang mempunyai
kualifikasi untuk itu.
3. Aborsi hanya boleh
dilakukan pada usia kehamilan kurang dari 12 minggu (untuk usia diatas 12
minggu bila terdapat indikasi medis).
4. Harus disediakan
konseling bagi perempuan sebelum dan sesudah abortus.
5. Harus ditetapkan
tarif baku yang terjangkau oleh segala lapisan masyarakat.
4.2 Saran
Abortus hendaknya dilakukan jika benar-benar terpaksa karena
bagaimanapun didalam kehamilan berlaku kewajiban untuk menghormati kehidupan
manusia dan abortus hendaknya dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar.
DAFTAR PUSTAKA
K. Bertens, Aborsi sebagai Masalah Etika PT. Gramedia, Jakarta : 2003
Internet, Catatan Kuliah Obstetri dan
Ginekologi + Contoh Makalah Abortus
Dewi, Made Heny Urmila. 1997. Aborsi Pro dan
Kontra di Kalangan Petugas Kesehatan. Jogjakarta: Pusat Penelitian Kependudukan
UGM
LuckyClub Casino Site Review 2021
BalasHapusLuckyClub is operated by B2B and one of the world's biggest online casino providers. The casino offers a wide range of slots, including classic titles luckyclub like Blackjack,